MIRIS !! Dugaan Pengelolaan Dana Desa Barurejo Bermasalah, Temuan BUMDes Rp50Jt , Hingga Mark Up Anggaran Bahkan Penyunatan BLTDD

LAMONGAN, WARTANUSANTARA — Rabu (30/9/26) Pengelolaan Dana Desa di Desa Barurejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, termasuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan bantuan sosial masyarakat, disebut belum mendapatkan penyelesaian secara tuntas.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017 yang dialokasikan untuk BUMDes sebesar Rp50 juta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggunaan anggaran tersebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan Inspektorat dan terdapat kewajiban pengembalian atas temuan tersebut.

Terhitung sejak Desember 2025. Persoalannya, hingga September 2026, dana yang disebut menjadi kewajiban pengembalian tersebut dikabarkan belum juga diselesaikan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa tersebut.

BLTDD Disebut Tidak Dibagikan Penuh

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah realisasi bantuan sosial kepada masyarakat. penerima bantuan yang disebut tidak menerima bantuan secara penuh, melainkan hanya sekitar 70–80 persen dari nilai yang seharusnya diterima.

Informasi tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen penetapan penerima, nilai anggaran dalam APBDes, bukti pencairan, tanda terima masyarakat, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Jika terdapat perbedaan antara nilai anggaran yang ditetapkan dengan nilai bantuan yang benar-benar diterima masyarakat, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas selisih tersebut.

Penyertaan Modal BUMDes 2025 Rp90 Juta Dipertanyakan

Sorotan juga mengarah pada anggaran Dana Desa tahun 2025. Desa Barurejo disebut menganggarkan penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp90 juta.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai anggaran tersebut disebut tidak seluruhnya terealisasi dalam bentuk pembelanjaan atau kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam perencanaan.

Kondisi ini perlu diklarifikasi melalui APBDes, perubahan APBDes apabila ada, dokumen pencairan, rekening koran, laporan realisasi anggaran, bukti transaksi, serta laporan pertanggungjawaban BUMDes.

Perbedaan antara anggaran, pencairan, realisasi dan pertanggungjawaban tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, dokumen pertanggungjawaban yang tidak benar, atau kerugian keuangan desa yang disebabkan perbuatan melawan hukum, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Kades Diminta Terbuka

Kepala Desa Barurejo, Bibit , perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai seluruh persoalan tersebut, terutama terkait tindak lanjut temuan Inspektorat atas anggaran BUMDes tahun 2017 sebesar Rp50 juta.

Publik juga berhak mengetahui status pengembalian, dasar pemberian tenggat waktu, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta apakah kewajiban tersebut telah diselesaikan atau masih menjadi temuan.

Begitu pula dengan realisasi bantuan BLTDD kepada penerima dan penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp90 juta. Pemerintah desa perlu menjelaskan berapa nilai yang dicairkan, berapa yang benar-benar digunakan, untuk kegiatan apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Unsurnya Terpenuhi

Secara normatif, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa diatur antara lain dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Sementara itu, penyertaan modal desa kepada BUMDes pada prinsipnya merupakan mekanisme yang memang dikenal dalam regulasi. PP Nomor 43 Tahun 2014, misalnya, mengatur bahwa modal BUM Desa dapat berasal dari penyertaan modal desa yang bersumber dari APB Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK) Ketentuan BUM Desa kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Apabila dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara/desa, ketentuan pemberantasan korupsi dapat menjadi relevan, antara lain UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. UU tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur-unsurnya. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Perlu dicatat, pengembalian kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 4 UU Tipikor. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata apakah uang akhirnya dikembalikan, tetapi juga perlu dilihat bagaimana dana tersebut digunakan, siapa yang menguasai atau menerima manfaatnya, apakah sesuai perencanaan dan peruntukan, bagaimana dokumen pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat kerugian keuangan desa yang telah dihitung oleh pihak berwenang.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Diminta Memastikan

Dengan adanya informasi mengenai temuan Inspektorat, kewajiban pengembalian, dugaan ketidaksesuaian bantuan sosial, serta pertanyaan mengenai realisasi penyertaan modal BUMDes tahun 2025, pengawasan lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Barurejo.

Khusus mengenai angka Rp50 juta dan Rp90 juta, perlu dipastikan melalui dokumen resmi apakah angka tersebut merupakan nilai anggaran, nilai pencairan, nilai realisasi, atau nilai yang menjadi temuan pemeriksaan.

Hingga berita ini disusun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Barurejo, Pemerintah Kecamatan Sambeng, Inspektorat Kabupaten Lamongan, serta pihak terkait lainnya.

Hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Barurejo maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap terbuka dan akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top