BOJONEGORO – Pengadaan alat tulis kantor (ATK) kertas HVS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk 2026-2027 menuai sorotan. Penyedia dan merek barang disebut telah ditentukan melalui e-katalog, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 000.3/1072/412.023/2026.
Kebijakan itu disebut berlandaskan kontrak payung, serta menindaklanjuti Keputusan Kepala LKPP Nomor 121 Tahun 2023 tentang konsolidasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk katalog elektronik dan surat KPK Nomor B/1996/KSP.00/70-74/2025.
Namun, penentuan penyedia dan merek sejak awal memunculkan pertanyaan mengenai ruang persaingan dalam pengadaan pemerintah.
“Kalau pembelian ATK sudah ditentukan penjual dan mereknya, walaupun melalui e-katalog, ini sama halnya dengan pengondisian,” ujar pengamat publik. Senin, (8/9)2026).
Ia juga mempertanyakan konsistensi kebijakan tersebut dengan kampanye Pemkab Bojonegoro yang selama ini mendorong pemberdayaan UMKM dan produk lokal.
“Terus untuk apa gembar-gembor pemberdayaan UMKM dan konten lokal jika pembelian ATK sudah ditentukan penjualnya?” katanya.
Pemkab Bojonegoro perlu menjelaskan dasar penetapan penyedia dan merek tersebut, termasuk bagaimana kesempatan penyedia lain dan UMKM lokal tetap dijamin.
Sebab, e-katalog seharusnya bukan sekadar tempat transaksi, tetapi juga harus bebas dari kesan bahwa pilihan sudah dikunci sejak awal. (Red)












