LAMONGAN,WARTANUSANTARA – Pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Medalem Makmur, Desa Medalem, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Anggaran sebesar Rp165 juta yang bersumber dari Dana Desa dan dialokasikan untuk program ketahanan pangan Tahun 2025 diduga belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Anggaran tersebut disebut merupakan alokasi sekitar 20 persen untuk program ketahanan pangan. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Medalem membantah adanya penyimpangan dan menjelaskan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan usaha BUMDes, meliputi sewa kandang sekitar Rp50 juta, pembelian pakan, serta pengadaan enam ekor sapi.
Namun, berdasarkan pengakuan Munari Kepala Desa 3/11/26, enam ekor sapi yang sebelumnya telah dibeli kemudian dijual dengan alasan menjalankan program penggemukan ternak. Persoalannya, hingga sekitar satu bulan setelah penjualan, sapi pengganti belum kembali dibeli.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan uang hasil penjualan ternak, nilai transaksi, serta posisi dana yang seharusnya digunakan untuk keberlanjutan usaha ketahanan pangan tersebut.
Selain itu, biaya sewa kandang sebesar Rp50 juta juga menjadi perhatian. Pasalnya, belum ada penjelasan terperinci mengenai jangka waktu sewa maupun dasar penetapan nilai tersebut.
Berdasarkan dokumentasi di lapangan, bangunan kandang terlihat berupa konstruksi terbuka sederhana yang dinilai perlu mendapat penjelasan terkait kelayakannya sebagai fasilitas usaha peternakan.
Sementara itu, seorang narasumber menyampaikan bahwa lahan yang digunakan untuk kandang diduga merupakan tanah milik kepala desa sendiri. Informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan dan perjanjian sewa.
Persoalan transparansi semakin menjadi perhatian ketika pihak desa belum menunjukkan buku rekening maupun dokumen transaksi yang dapat menjelaskan posisi saldo dan keberadaan dana setelah penjualan enam ekor sapi.
Masyarakat tentu membutuhkan keterbukaan mengenai realisasi anggaran, mulai dari pembelian ternak, hasil penjualan, biaya sewa kandang, pembelian pakan, hingga saldo terakhir rekening BUMDes.
Atas persoalan tersebut, Inspektorat Kabupaten Lamongan diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi dan realisasi penyertaan modal BUMDes Medalem Barokah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana Desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan hanya anggarannya yang harus jelas, tetapi juga keberadaan aset dan perputaran uang hasil usaha harus dapat dipertanggungjawabkan.
(ReD)












