Tambang Sumengko-Katur Masih Sering Kembali Beroperasi, Satpol PP Diminta Perjelas Tindak Lanjut Penertiban

BOJONEGORO, WARTANUSANTARA — Aktivitas penggalian pasir di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan setelah sebelumnya dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta tindak lanjut terhadap aktivitas penggalian tersebut.

Kepala Desa Sumengko menyampaikan melalui Whatshap Rabu 21/10/26 , bahwa aktivitas penggalian awalnya berada di kawasan Solo Valley, kemudian meluas ke lahan perorangan di wilayah Katur. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti pemilik lahan tersebut. Ia juga menyebut sebelumnya telah terpasang papan larangan dari BBWS di wilayah Sumengko.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bojonegoro, Laela Nor Aeny, sebelumnya menyebut lokasi tersebut merupakan lahan BBWS. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan status lahan, hasil penertiban, maupun langkah pengawasan berikutnya.

Kejelasan status lahan, perizinan kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri oleh instansi berwenang. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Penggalian tanpa izin yang dipersyaratkan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara apabila terbukti memenuhi unsur-unsurnya.

Satpol PP dan instansi terkait diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil penertiban serta langkah konkret untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Satpol PP, BBWS, pihak pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top