LAMONGAN, WARTANUSANTARA — Keluhan mengenai beban biaya yang harus ditanggung wali murid mencuat di SDN 1 Pamotan, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Sejumlah pembayaran disebut dibebankan kepada orang tua siswa, mulai dari pengadaan seragam hingga kegiatan sekolah dan karnaval.
Berdasarkan keterangan salah seorang wali murid kepada awak media, biaya seragam disebut mencapai sekitar Rp900 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1,15 juta untuk siswa perempuan.
“Pembayaran seragam laki-laki Rp900 ribu, perempuan Rp1,15 juta. Habis beban itu baru selesai, masih ada lagi,” ujar narasumber.
Menurut narasumber, setelah pembayaran seragam masih terdapat sejumlah kegiatan yang membutuhkan biaya tambahan. Salah satunya kegiatan karnaval yang disebut melibatkan siswa dan orang tua.
Narasumber menyebut siswa dan orang tua diwajibkan mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat konsekuensi berupa denda apabila tidak mengikuti kegiatan.
“Kalau tidak ikut katanya didenda. Paling bawah sekitar Rp200 ribu untuk siswa dan Rp100 ribu orang tuanya. Ada lagi yang lebih mahal,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dinilai menambah beban ekonomi wali murid karena pembayaran dilakukan secara berulang untuk berbagai kegiatan.
“Berat rasane wali murid kalau terus-terusan mbayar,” keluh narasumber.
MUNCUL DOKUMEN ANGGARAN KEGIATAN
Selain keterangan wali murid, awak media juga memperoleh dokumen bertajuk “Anggaran Kegiatan SDN 1 Pamotan Tahun 2026/2027”.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah pos kegiatan, antara lain pemeliharaan bangunan, PHBN/PHBS, akhirussanah, ekstrakurikuler serta pos yang disebut sukarela. Dokumen tersebut juga mencantumkan nominal yang secara keseluruhan mencapai sekitar Rp850 ribu hingga Rp1 juta pada rincian tertentu.
Hal ini menjadi penting mengingat aturan membedakan antara sumbangan dan pungutan. Ombudsman menjelaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki unsur wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan. (Ombudsman Republik Indonesia)
KEPALA SEKOLAH: KEGIATAN DITANGANI PAGUYUBAN
Kepala SDN 1 Pamotan, Endang, saat dikonfirmasi Selasa (29/9/26) memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut diadakan dan ditangani oleh paguyuban.
Menurut Endang, pihak yang menangani kegiatan tersebut adalah Ibu Ambar, yang juga merupakan wali murid.
Pernyataan kepala sekolah tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran karena perlu diperjelas sejauh mana keterlibatan sekolah dalam proses penetapan biaya, penyampaian kepada wali murid, pengumpulan dana, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana kegiatan.
Jika benar seluruh kegiatan merupakan kegiatan paguyuban, maka perlu dijelaskan pula apakah pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela atau terdapat nominal dan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa maupun orang tua.
Pasalnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. (Ombudsman Republik Indonesia)
SERAGAM DAN KEGIATAN JUGA PERLU DIPERJELAS
Persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan adalah pengadaan seragam dengan nominal Rp900 ribu hingga Rp1,15 juta.
Ombudsman RI dalam penjelasannya membedakan sumbangan dengan pungutan berdasarkan sifat wajib atau sukarela. Ombudsman juga menyoroti larangan komite sekolah menjual atau melakukan pungutan terkait pakaian seragam. (Ombudsman Republik Indonesia)
Karena itu, perlu diketahui apakah seragam tersebut wajib dibeli melalui sekolah atau paguyuban, apakah wali murid diperbolehkan menyediakan sendiri, siapa penyedia seragam, serta bagaimana penetapan harga dilakukan.
Begitu pula dengan kegiatan karnaval. Perlu dijelaskan dasar kewajiban mengikuti kegiatan, dasar penetapan biaya, serta dasar pemberian denda bagi siswa yang tidak mengikuti kegiatan.
PERLU TRANSPARANSI
Atas munculnya keluhan tersebut, pihak sekolah dan paguyuban perlu memberikan penjelasan secara terbuka
Dengan adanya keterangan wali murid, dokumen anggaran, serta penjelasan kepala sekolah bahwa kegiatan ditangani paguyuban, persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Pihak SDN 1 Pamotan dan paguyuban masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab secara lengkap atas informasi tersebut.
(Red/Np)












