BOJONEGORO, WARTANUSANTARA — Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat kembali terlihat di kawasan Dusun Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Munculnya kembali aktivitas tersebut menjadi sorotan setelah sebelumnya lokasi itu disebut telah mendapat penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait.
Pantauan dokumentasi yang diperoleh menunjukkan keberadaan sejumlah excavator dan dump truck di area yang diduga menjadi lokasi pengerukan material. Aktivitas alat berat tersebut memperlihatkan adanya kegiatan pemindahan dan pengambilan material dari kawasan terbuka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik Rabu (30/9/26) mengapa aktivitas kembali berjalan setelah sebelumnya dilakukan penertiban?
Lebih jauh, informasi yang dihimpun di lapangan menyebut adanya dugaan bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial atau bernama Bagas. Namun, informasi mengenai peran Bagas sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian dari pihak berwenang.
WARTANUSANTARA belum menyimpulkan Bagas sebagai pemilik atau pelaku kegiatan pertambangan tersebut. Penyebutan nama dilakukan sebatas pada informasi yang sedang ditelusuri dan tetap terbuka terhadap hak jawab serta klarifikasi dari yang bersangkutan.
Legalitas Tambang Jadi Pertanyaan Utama
Persoalan utama dalam aktivitas tersebut bukan semata-mata keberadaan alat berat, melainkan apakah kegiatan pengerukan dan pengambilan material tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba.
Dalam Pasal 35, kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Bentuk izin yang disebut dalam ketentuan tersebut antara lain IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, serta IUP untuk Penjualan.
Dengan demikian, untuk memastikan status kegiatan di Sumengko, pemerintah maupun aparat penegak hukum perlu memeriksa secara konkret
PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur berbagai aspek penyelenggaraan usaha pertambangan, termasuk IUP, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, penggunaan tanah, RKAB, pengendalian produksi dan penjualan, serta sanksi administratif. Aturan tersebut telah diubah melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
Jika Tak Berizin, Bukan Sekadar Pelanggaran Administratif
Apabila pemeriksaan resmi nantinya membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, aparat tidak cukup hanya menghentikan aktivitas di lapangan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyelidikan dapat diarahkan untuk mengetahui siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa pemilik atau penyewa alat berat, siapa yang mengangkut material, serta ke mana material hasil pengerukan tersebut dipasarkan.
Penertiban Sebelumnya Dipertanyakan
Kembalinya aktivitas setelah penertiban juga menjadi persoalan tersendiri.
Jika sebelumnya memang telah dilakukan tindakan oleh Satpol PP dan instansi terkait, publik berhak mengetahui hasil penertiban tersebut.
Apakah saat itu hanya dilakukan penghentian aktivitas?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan dokumen perizinan?
Apakah alat berat telah didata?
Apakah dibuat berita acara?
Dan yang paling penting, apakah setelah penertiban dilakukan pengawasan lanjutan di lokasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar penertiban tidak berhenti sebagai tindakan sementara, sementara aktivitas yang sama kembali muncul setelah situasi dianggap aman.
Dugaan Pengendali Perlu Dibuktikan
Informasi mengenai sosok Bagas yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan kegiatan juga perlu diuji melalui keterangan saksi, dokumen, kepemilikan atau penguasaan alat berat, hubungan dengan pemilik lahan, transaksi material, serta keterangan dari pihak terkait.
Jika benar terdapat pihak yang mengendalikan kegiatan tanpa dasar perizinan, maka aparat dapat menelusuri rantai kegiatan tersebut secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila Bagas memiliki dasar hukum atau izin yang sah, maka penjelasan tersebut perlu diberikan secara terbuka untuk memastikan pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
APH Diminta Tidak Hanya Melihat Excavator
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada keberadaan alat berat di lokasi.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan secara menyeluruh.
Jika kegiatan ternyata memiliki izin, pemerintah perlu menjelaskan status dan cakupan izinnya.
Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka penanganan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, WARTANUSANTARA belum memperoleh klarifikasi langsung dari Bagas mengenai dugaan keterlibatannya sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi Bagas maupun pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi dan bukti perizinan apabila memang tersedia.
(Redaksi/NP)












